DJABARPOS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo menetapkan strategi untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan demi menunjang stabilitas di wilayah Laut Natuna dan Natuna Utara. Hal tersebut termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 41 tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar-wilayah Laut Natuna-Natuna Utara yang ditetapkan pada 17 Maret 2022.

Mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Pasal 13 ayat 1 peraturan tersebut disebutkan bahwa kebijakan pertahanan ini meliputi pengelolaan wilayah Pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan.

“Dan peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara,” bunyi pasal tersebut dikutip Kamis, 14 April 2022.

Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi kawasan antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara di provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Jambi dan Kalimantan Barat. Ini diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 beleid tersebut.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat 2 mengatur tentang strategi pertahanan yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan. Strategi itu mencakup meningkatkan efektivitas kegiatan di wilayah pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya di kawasan pemanfaatan umum dan kawasan konservasi di laut.

Kemudian, mengendalikan dampak lingkungan di wilayah pertahanan yang berupa daerah latihan militer. Lalu, melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis. Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.

Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi pengembangan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil tertular (PPKT).

Kemudian, menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin keselamatan pelayaran. Selanjutnya, mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan stabilitas nasional.

Pasal 54 ayat 2 mengatur daerah latihan militer. Berikut ini rinciannya:

  • zona U18-1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan dan utara Kepulauan Anambas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
  • zona U18-2 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; dan
  • zona U18-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Pasal 76 mengatur kegiatan yang dibolehkan pada zona U18, meliputi kegiatan militer dan uji coba peralatan dan persenjataan militer. Atau, pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U18.(Arsy/Nino)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *