DJABARPOS.COM, Garut – Ribuan karyawan PT Danbi Internasional, perusahaan manufaktur bulu mata di Jalan Sudirman, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, mendadak kehilangan pekerjaan setelah perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan. Sejak Rabu (19/2/2025), seluruh aktivitas manajemen dan produksi di pabrik resmi dihentikan, meninggalkan lebih dari 2.000 pekerja dalam ketidakpastian.
Sejak pagi, ribuan karyawan berkerumun di depan gerbang perusahaan, menunggu kejelasan atas nasib mereka. Berbagai reaksi pun terlihat, mulai dari yang menangis histeris, duduk termenung, hingga berteriak menuntut hak-hak mereka.
Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 345/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 Februari 2025, PT Danbi Internasional dinyatakan pailit, dan seluruh asetnya kini berada di bawah pengawasan tim kurator.
Selain ancaman PHK massal, para karyawan juga menghadapi masalah gaji yang belum dibayarkan. Seharusnya, upah mereka diterima setiap tanggal 20, tetapi dengan keputusan mendadak ini, belum ada kepastian kapan mereka akan mendapatkan hak mereka.
Pihak manajemen hanya mengizinkan perwakilan karyawan masuk ke dalam area perusahaan untuk mengambil barang-barang pribadi, tanpa ada kejelasan mengenai pesangon maupun pembayaran gaji.
Dede, salah satu karyawan, menyebut bahwa perusahaan memiliki utang besar.
“Katanya sih utangnya besar, tapi wallahualam. Yang jelas, kemarin sore kami masih produksi. Tiba-tiba hari ini langsung disegel. Jadi saya tidak masuk kerja karena sudah tahu ada penyegelan,” ujar Dede.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua karyawan diizinkan masuk ke area pabrik. “Yang bisa masuk cuma pengurus serikat buruh untuk mengurus ini. Ada tiga serikat buruh di sini: SPG, SPSI, dan KASBI. Jadi yang boleh masuk hanya yang tergabung di dalamnya,” sambungnya.
Perwakilan Serikat Buruh Manunggal Garut KASBI, Risna, mengecam keras tindakan perusahaan yang dinilai tidak menghargai kontribusi para pekerja.
“Kami merasa tidak dihargai sebagai karyawan PT Danbi Internasional yang sudah bekerja puluhan tahun. Ada yang 20 tahun, bahkan 35 tahun. Kontribusi kami seolah diabaikan, dan kini kami tidak tahu harus bagaimana ke depannya,” ujar.
Ia menegaskan bahwa serikat buruh akan mengambil langkah hukum untuk memastikan hak-hak karyawan tetap terpenuhi.
“Meskipun perusahaan sudah bangkrut atau melakukan PHK sepihak, kami masih memiliki hak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13, kami berhak mendapatkan pesangon yang layak,” sambungnya.
Para karyawan menuntut agar pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.
“Jika perusahaan memang sudah tidak membutuhkan kami, silakan PHK kami. Tapi jangan asal, gunakan aturan yang berlaku! Kami hanya meminta hak kami sesuai hukum,” tegas Risna.
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada pemberitahuan resmi dari perusahaan mengenai kebangkrutan ini, sehingga kejadian ini terjadi secara mendadak dan penuh kepanikan.
“Hari ini bisa dilihat sendiri, karyawan membawa barang-barangnya dari dalam pabrik. Ini bukti bahwa tidak ada informasi sebelumnya dari perusahaan. Semua mendadak dan tidak kondusif,” lanjutnya.
Selain mengecam kebijakan perusahaan, serikat buruh juga menilai bahwa pemerintah tidak berpihak kepada karyawan dalam kasus ini.
“Kami sudah beberapa kali meminta intervensi pemerintah agar hak-hak buruh dipenuhi, tetapi hingga saat ini masih mengambang. Tidak ada kebijakan yang benar-benar berpihak pada buruh,” ujar Risna.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Danbi Internasional maupun pihak berwenang terkait langkah penyelesaian yang akan diambil terhadap ribuan karyawan yang terdampak PHK massal ini. (Doni/Agus Sambas)