DJABARPOS.COM, Jakarta – Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, mempersoalkan pergantian pejabat Kabupaten Bandung yang dilakukan Dadang Supriatna. Sahrul menyebut pergantian pejabat dilakukan Dadang, selaku Bupati Bandung sekaligus Cabup nomor urut 2, enam bulan sebelum penetapan paslon Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Sahrul-Gun Gun, Bambang Wahyu Ganindra, dalam sidang panel 2 dengan nomor perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Bambang mengatakan pasangan Dadang-Ali Syakieb diduga melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Bambang mengatakan pasal tersebut mengatur kepala daerah petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan. Kecuali, katanya, jika mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Bambang menilai seharusnya Dadang memahami konsekuensi pasal 71 tersebut. Menurutnya, pasangan Dadang patut dikenai sanksi pembatalan dari pencalonan sebagaimana perintah Pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016.

“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” bunyi pasal 71 ayat 5.

“Dengan adanya ketentuan ini, Bawaslu Kabupaten Bandung wajib merekomendasikan kepada Termohon untuk mendiskualifikasi cabup 02 tersebut sebelum ataupun setelah ditetapkan sebagai paslon Bupati,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang mengatakan paslon Dadang-Ali menggunakan logo milik pribadi dalam setiap program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung yang kemudian dijadikan logo kampanye. Bambang menyebut hal itu telah menguntungkan Dadang-Ali.

“Sejak 19 Juni 2024, cabup 02 (Dadang) yang masih menjabat sebagai Bupati Bandung mempublikasikan logo yang menunjuk dirinya pada Pilkada 2024, artinya waktu tersebut adalah tiga bulan menjelang jadwal penetapan cabup tersebut sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb,” ujar Bambang.

Bambang juga mengatakan Dadang-ALi hadir di TPS-TPS dengan menggunakan simbol yang identik dengan pakaian yang digunakannya untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian, kata dia, pihaknya juga hadir tanpa undangan saat kegiatan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Bandung.

“KPU telah diperingati masyarakat, namun KPU tidak menjalankan peringatan tersebut. Bahkan Bawaslu juga tidak menerapkan pemberian sanksi kepada KPU yang tidak menjalankan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 02,” ujar Bambang.

Dalam petitumnya, Sahrul yang juga menjabat Wakil Bupati Bandung petahana meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tahun 2024. Selain itu, juga meminta pasangan Dadang-Ali untuk didiskualifikasi.

Berikut hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2024:

  1. Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan: 827.240 suara (44,15%)
  2. Dadang Supriatna-Ali Syakieb: 1.046.344 (55,85%).
    (Nino/Dudyk)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *