DJABARPOS.COM, Kota Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan mengawasi objek wisata yang sudah diperbolehkan beroperasi di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Pengawasan penerapan protokol kesehatan akan dilakukan secara rutin. 

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, petugas akan melakukan pengawasan terhadap objek wisata yang buka. Pengawasan dilakukan menyangkut penerapan protokol kesehatan pada objek wisata. 

“Nanti satgas linmas akan melakukan pengawasan secara rutin terkait prokesnya sesuai jadwal yang dibuat,” ujar Rasdian, Jumat (10/09/2021).

Rasdian menuturkan, para petugas akan melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk, di dalam area objek wisata, serta pintu keluar dan pengecekan terhadap kapasitas pengunjung. 

“Pengawasan mulai dari pintu masuk, di dalam dan keluar serta kapasitasnya,” bebernya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerbitkan kembali peraturan Wali Kota Bandung nomor 94 yang baru tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, Jumat (10/09/2021). Selain Saung Angklung Udjo, objek wisata lain yang diperbolehkan beroperasi dalam tahap uji coba yaitu Kebun Binatang Bandung, Kolam renang Karang Setra, Kiara Artha Park dan Trans Studio Mal. 

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial itu disebutkan, pelonggaran kegiatan untuk objek wisata dilakukan dalam masa tahap uji coba. Pengelola harus menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk skrining karyawan dan pengunjung. 

Pengunjung yang diperbolehkan datang ke objek wisata tersebut hanya 25 persen dari total kapasitas yang ada. Pengunjung dibawah usia 12 tahun dilarang untuk masuk ke objek-objek wisata itu. Jam operasional dimulai pukul 10.00 hingga 16.00 Wib. (Dadan)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *