DJABARPOS.COM, Garut – Satpol PP Kabupaten Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Pada Jumat malam (13/12/2024), tim penyidik Satpol PP berhasil melakukan penyegelan tower seluler ke-24 di wilayah Kabupaten Garut. Tower tersebut milik PT DM yang berlokasi di Kampung Hegarmanah, Desa Gunung Jampang, Kecamatan Bungbulang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menegaskan bahwa tower tersebut disegel karena belum menyelesaikan proses perizinan dan kewajiban pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tadi malam, tim penyidik kami telah menyegel tower seluler yang ke-24. Tower ini belum menyelesaikan perizinan dan pembayaran PAD. Lokasinya cukup sulit dijangkau, hanya bisa diakses dengan kendaraan roda dua karena medan terjal dan jalan tertutup longsor,” ungkap Eko.

Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD melalui penegakan Perda.

Menurut Eko, selama tahun 2024, Satpol PP Garut telah memeriksa sejumlah penunggak Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan berhasil mengamankan total retribusi senilai Rp 1,3 miliar.

“Tahun ini, para penyidik kami telah memeriksa sejumlah penunggak SKRD, dan alhamdulillah, retribusi yang tertunggak sudah dibayar dengan total mencapai Rp 1,3 miliar,” tambahnya.

Eko menegaskan bahwa Satpol PP Garut akan terus mendukung peningkatan PAD dengan menindak tegas pelanggaran Perda, khususnya terkait pendapatan daerah. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim penyidik yang siap menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

“Dalam rangka peningkatan PAD, para penyidik kami selalu siap untuk memproses pelanggar Perda Pendapatan. Kami berharap, langkah ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban mereka,” ujar Eko.

Pemerintah Kabupaten Garut berharap tindakan tegas ini dapat mendorong pelaku usaha, termasuk operator telekomunikasi, untuk lebih patuh dalam mengurus perizinan dan pembayaran retribusi. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran pembangunan daerah yang bergantung pada pendapatan asli daerah.

Masyarakat di sekitar lokasi penyegelan pun menyambut baik langkah ini. Mereka berharap pendapatan dari retribusi tower seluler dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan yang sering mengalami kerusakan.

Dengan tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP, diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan sistem tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel di Kabupaten Garut.(Agus Sambas/Doni)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *