DJABARPOS.COM, Cirebon – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meniadakan transaksi kendaraan di Gerbang Tol (GT) Palimanan Utama di Cirebon, Jawa Barat mulai tanggal 22 April sampai arus mudik Lebaran 2022.
“Mulai tanggal 22 April 2022 kita uji coba peniadaan transaksi pembayaran tol di GT Palimanan Utama Cirebon,” kata Pelaksana Harian anggota BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu.
Ia menjelaskan peniadaan transaksi pembayaran tol di GT Palimanan Utama itu dilakukan untuk memperlancar arus kendaraan, terutama selama masa arus mudik Lebaran 2022.
Menurutnya, nantinya para pengguna jalan bisa langsung melintas di GT Palimanan Utama Cirebon, tanpa harus membayar atau menempelkan e-toll-nya di gardu.
Namun, pengguna jalan tol bisa melakukan transaksi di gerbang tol selanjutnya, terutama yang berada di samping jalan. “Peniadaan ini untuk memperlancar arus kendaraan, karena GT Palimanan Utama merupakan gerbang yang berada di tengah-tengah,” katanya.
Ia mengatakan setelah dilakukan uji coba, nantinya kebijakan itu akan dievaluasi terlebih dahulu, sebelum nantinya diterapkan secara permanen.
Kebijakan tersebut, kata dia, sudah mempertimbangkan semua aspek, terutama untuk memperlancar arus lalu lintas yang melintas di jalan tol Trans Jawa.
“Kita akan evaluasi terlebih dahulu, kalau semua sudah siap, maka akan dipermanenkan,” demikian Mahbullah Nurdin.(Nino/Hermawan)