DJABARPOS.COM, Karawang – Skandal hilangnya atau berubahnya status amar putusan perkara Nomor 69/Pdt.G/2024 di E-Court Pengadilan Negeri Karawang semakin memanaskan perbincangan publik. Menanggapi situasi ini, Ketua Komisi Yudisial (KY) akhirnya angkat suara melalui juru bicaranya, Prof. Mukti Fajar, dalam wawancara eksklusif bersama Djabar Pos.

“Ya benar, Komisi Yudisial telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan hilangnya atau berubahnya amar putusan perkara ini. Pelapor, atas nama Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE, melaporkan langsung ke KY pada 6 Januari 2025. Laporan ini tercatat dalam Penerimaan Laporan Nomor 0005/I/2025/P. Pelapor juga telah melengkapi bukti-bukti pendukung pada 9 Januari 2025,” jelas Mukti Fajar.

“Terkait hilangnya amar putusan di E-Court, ini menjadi perhatian serius bagi KY. Hal ini menunjukkan kelemahan dalam sistem pembacaan putusan secara digital, terutama jika tidak dihadiri secara langsung oleh para pihak. Amar putusan yang hanya bisa diakses melalui akun E-Court masing-masing memang membuka potensi risiko, baik teknis maupun non-teknis,” ujar Mukti.

“Komisi Yudisial akan menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas perubahan ini. Secara umum, tanggung jawab amar putusan ada pada majelis hakim, tetapi akses teknis juga memungkinkan keterlibatan panitera pengganti atau pihak lain. KY akan mendalami seluruh pihak yang memiliki akses ke akun E-Court untuk perkara ini,” tegasnya.

“Dampaknya sangat besar. Jika benar ada perubahan atau hilangnya amar putusan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan bisa terguncang. Publik dapat mencurigai adanya praktik tidak etis, seperti penggelapan putusan atau bahkan dugaan suap. Oleh karena itu, integritas sistem peradilan harus dijaga dengan sangat ketat,” jelas Mukti lebih lanjut.

“Kepada rekan-rekan media, kami meminta kesabaran. KY tengah mendalami kasus ini dan akan segera melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait. Silakan terus mengikuti perkembangan melalui juru bicara kami,” ucap Mukti.

Ia juga memberikan pesan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Badan Peradilan harus sangat berhati-hati saat menyampaikan amar atau salinan putusan (Arsy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *