DJABARPOS.COM, Bandung – Kuasa Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, Hendri Sulaeman, menawarkan upaya perdamaian antara Pemprov Jabar dan kliennya dalam perkara sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah memutuskan untuk memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung.

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.

Hendri mengatakan, kliennya sejak awal sudah mengajak pihak SMAN 1 Bandung untuk berdiskusi terkait kasus sengketa lahan ini, tetapi tidak mendapatkan respons positif.

Hingga akhirnya, kliennya pun memutuskan untuk membawa perkara ini ke meja hijau hingga akhirnya diputuskan dimenangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen.

“Saya welcome untuk ini (damai), kami jembatani, kami hargai. Kami siap, upaya damai jalan terbaik menurut saya karena ini sama-sama yayasan biar bisa berdiri dengan baik,” ujar Hendri, Sabtu (19/4/2025).

Hendri mengingatkan bahwa kliennya memiliki sertifikat kepemilikan lahan tersebut secara sah di mata hukum dan itu sudah dibuktikan dalam persidangan.

Lebih lanjut, sejak dahulu lahan tersebut sudah dimiliki oleh Perkumpulan Lyceum Kristen.

Namun, ia merasa janggal lantaran tiba-tiba muncul sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Bandung sebagai milik SMA Negeri 1 Bandung.

“Kami juga mengerti itu, tetapi jangan lupa sejarahnya meminjam atau pakai, ada sertifikatnya kumpulan itu,” katanya.

Hendri menyebut, kliennya mengetahui bahwa lahan tersebut saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan bagi masyarakat.

Namun, harus ada keadilan bagi Perkumpulan Lyceum Kristen berupa ganti rugi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Mekanisme hukum yang berlaku kami hargai tanah itu untuk kepentingan umum, tetapi harus ada ganti rugi sesuai Undang-Undang Pertanahan,” tutur Hendri.

Adapun terkait upaya banding yang akan dilayangkan oleh Biro Hukum Pemprov Jabar, pihaknya menghormati hal tersebut sebagai bagian dari upaya hukum.

“Kami tidak masalah, itu haknya, kalau enggak setuju ya banding. Itu bagian dari upaya hukum. Mekanismenya demikian,” tutur Hendri.
(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *