DJABARPOS.COM, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan agar perusahaan dalam proses rekrutmen, penempatan, hingga pengembangan karier karyawan hanya berfokus pada kompetensi, bukan pada hal-hal yang bersifat diskriminatif.

Dalam aturan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menekankan bahwa dunia kerja harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua tenaga kerja. Perusahaan tidak lagi boleh membatasi peluang kerja berdasarkan faktor nonteknis, seperti jenis kelamin, usia, suku, agama, ataupun latar belakang lainnya yang tidak relevan dengan kemampuan kerja.

“Yang harus menjadi tolok ukur adalah kompetensi. Seluruh pekerja berhak memperoleh kesempatan yang sama sesuai dengan keahlian dan kualifikasinya,” demikian salah satu poin dalam SE tersebut.

Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus mendorong penerapan prinsip kesetaraan, keberagaman, dan inklusi di dunia usaha.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan perusahaan semakin terbuka terhadap talenta yang beragam dan mampu menciptakan lingkungan kerja yang sehat, adil, serta produktif. (Arsy)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *