DJABARPOS.COM, Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kurungan penjara empat tahun kepada eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.
Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi.
Vonis terhadap Ajay dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Senin (10/4/2023).
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama empat tahun, serta denda Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusannya, Senin (10/4/2023).
Hakim menyatakan Ajay terbukti bersalah sebagaimana pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Ajay juga terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim juga turut mencabut hak politik dari Ajay. Pencabutan hak politik ini berlaku sejak Ajay selesai menjalani penahanan pidananya.
Di samping itu, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan Ajay sebagai Wali Kota Cimahi tak mewujudkan program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca juga:
Dituntut 8 Tahun Bui, Ajay Bandingkan Kasusnya dengan Rahmat Yasin
Sementara itu, hal yang meringankan Ajay adalah karena bersikap sopan selama persidangan. Ajay juga masih punya tanggungan keluarga.
Hukuman yang diberikan oleh hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Ajay hukuman 8 tahun penjara.(Nino/Dadan)