DJABARPOS.COM, Semarang – Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mendadak banjir sejumlah karangan bunga. Bunga-bunga tersebut ternyata merupakan ucapan selamat karena sudah menindak debt collector (DC) yang melakukan tindakan meresahkan.

Dari karangan bunga yang dijajar itu, pengirimnya antara lain kelompok Pemuda Solo, Barisan Pemuda Wonogiri, Warga Kudus, Rembang Dampo Awang, Warga Jakenan Pati, Warga Pati, Warga Temanggung, Gabungan Pemuda Wonosobo, Warga Jepara, dan Warga Semarang.

“Terima kasih atas keberanian dan keberhasilan Ditreskrimum Polda Jateng yang telah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam mengungkap kasus Debt colektor, Kami harap aksi tegas ini dapat di ikuti oleh polres polres yang lain,” kata Rokhim, salah satu pengirim bunga yang merupakan anggota Gabungan Pemuda Wonosobo, Selasa (5/12/2023).

Menanggapi soal karangan bunga tersebut, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman dan tindakan kriminal, Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Luthfi

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu menambahkan, karangan bunga tersebut menjadi dorongan Ditreskrimum Polda Jateng memberikan pelayanan lebih baik untuk masyarakat.

“Karangan bunga tersebut merupakan simbol rasa terima kasih dan penghargaan atas upaya kepolisian dalam memberantas praktik DC yang meresahkan, kami terus mengharapkan dukungan dan peran aktif masyarakat bagi keberhasilan tugas kepolisian karena Kolaborasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” kata Satake.

Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Jateng menahan delapan orang DC terkait penarikan kendaraan nasabah dengan cara yang meresahkan di Semarang pada bulan November 2023. Peristiwanya terjadi bulan Oktober 2023. Saat ini masih ada tujuh orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Delapan sudah melakukan penangkapan dan penahanan. Yang melarikan diri tujuh orang. Sudah diterbitkan DPO,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora di Mapolda Jateng, Jumat (17/11). (Nino/Ade Suhendi)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *