DJABARPOS.COM, Cirebon – Tiga kelompok geng kampung di Cirebon, Jawa Barat terlibat tawuran. Akibatnya, satu anggota geng tewas dengan luka di sekujur tubuh. Peristiwa tawuran maut itu terjadi di area persawahan di Desa Salendra, Kecamatan Gegesik pada Rabu (25/12) dinihari. Tawuran itu melibatkan tiga kelompok, yakni geng Los Santos dan Warjok melawan geng TOP. Video amatir yang memperlihatkan korban terkapar dengan penuh luka juga viral di media sosial.

“Dari hasil keterangan saksi, tawuran antar kelompok geng itu ternyata sudah direncanakan antar mereka. Ternyata mereka ini sudah janjian untuk tawuran,” ucap Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo DC Tarigan, Sabtu (28/12/2024).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang yang merupakan anggota geng TOP. Keempatnya, yakni berinisial AD (18), AAR (17), SY (16) dan EJW (19).

Siswo menerangkan, ketiga geng yang mayoritas beranggota remaja itu sudah membuat janji untuk melakukan tawuran. Geng Los Santos kata dia meminta bantuan gent Warjok untuk melawan geng TOP.

“Jadi begini kronologisnya sesuai keterangan para pelaku, antar geng ini sebelumnya sudah janjian untuk melakukan tawuran. Kelompok geng Los Santos meminta bantuan ke geng Warjok untuk bersama-sama melawan geng TOP,” ujarnya.

“Kelompok Los Santos dan Warjok berjalan kaki menuju lokasi dan menunggu selama sekitar 30 menit, sementara kelompok Top datang menggunakan sepeda motor dan kejadian tawuran itu terjadi,” lanjutnya.

Sementara korban meninggal dunia diketahui bernama Ananda Faturohman (17). Korban meninggal dunia karena luka serius yang dialaminya. Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Arjawinangun. Selain itu, satu remaja lain yakni Azkar Asrori (20) dirawat karena luka berat.

“Kita dapati korban mengalami luka di bagian kepala belakang mengalami retak, di bagian dada kanan luka tusuk, kaki kanan luka sobek, jempol kaki kiri luka lecet dan meninggal dunia,” ungkap Siswo.

Keempat anggota geng TOP itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 17 ayat 2 ke-3 KUHP, serta Pasal 358 KUHP. “Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Nino/Hermawan)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *