DJABARPOS.COM, Kota Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2023, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (28/6/2024).

Agenda rapat yang dihadiri Pj. Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan A.T., M.M. Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD T.A 2023, secara tertulis.

Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023 akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran, ungkap Tedy.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menyebutkan bahwa “Badan Anggaran membahas rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD”.

“Kepada rekan-rekan di Badan Anggaran, kami mengucapkan selamat bertugas. Semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk dan bimbingan serta kesehatan dan kemampuan, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. (Ade Suhendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *