PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007—2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010—2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012—2017 Budiman Saleh (BS).
Namun, dari lima saksi tersebut, hanya tiga yang memenuhi panggilan. Dua lainnya, yakni Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) 2008—2011 Subandrio dan Komisaris PT DI 2012—2013 Binsar H. Simanjuntak tidak hadir tanpa keterangan.
Ali mengatakan bahwa KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua orang tersebut.
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada hari Kamis (22/10).
Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007—2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI 2014—2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Dalam perkara ini, Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000,00.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.
(Nino)