DJABARPOS.COM, Kabupaten Bogor – Pejabat yang telah menjadi tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan senilai Rp1,7 miliar, Sumardi, masih aktif menjalankan tugas kedinasan di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).
“Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saya sudah diskusi dengan Inspektorat dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) tadi pagi menyikapi ini,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Jumat.
Menurutnya, Pemkab Bogor tidak bisa menonaktifkan Sumardi dari jabatannya, karena Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat tidak melakukan penahanan meski sudah menetapkan status tersangka.
“Jadi ini tetap berjalan (aktif menjabat) kegiatan kedinasan dia sebagai Sekdis di Disdagin, jadi tidak bisa kita menonjobkan, kecuali ditahan,” ucapya.
Iwan menyayangkan atas kerugian negara senilai Rp1,7 miliar dari dugaan penyelewengan dana bantuan kedaruratan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2017 itu.
“Jangan main-main lah dengan BTT. Karena BTT itu diperuntukkan untuk orang kena musibah, orang miskin, orang kena bencana, masa kita mengambil keuntungan dari orang yang terkena musibah. Pasti hukum karma lah,” kata Iwan.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda menyebutkan pihaknya belum melakukan penangkapan karena akan melayangkan panggilan dahulu terhadap tersangka.
“Nanti penyidik akan melakukan panggilan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya kita akan lakukan langkah-langkah dalam rangka penyempurnaan berkas perkara,” kata dia. (Nino/Asep M Kusnadi)