Menurut Dandi, pengangkatan AHS menjadi wakil dekan, sempat luput dari perhatian Unpad. Karena HTI sendiri telah dibubarkan tiga tahun lalu.
Diberitakan sebelumnya, Unpad selalu berkomitmen menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peduli dengan dinamika kebangsaan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Hal ini juga berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, termasuk dalam proses penetapan Dekan dan Wakil Dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu,” beber dia. Kendati tak menjabat Wakil Dekan, Unpad memastikan yang bersangkutan masih berstatus sebagai dosen Unpad. (Nino/Dadan)