DJABARPOS.COM, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Virtus Facility Services di Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dua eks karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan perusahaan sejak 2017.
Sidak berlangsung pada Selasa (17/6) dan disiarkan langsung melalui akun TikTok resmi milik Wamenaker, @immanuelebenezerofficial. Dalam tayangan tersebut, Immanuel yang akrab disapa Noel menyampaikan keprihatinan atas praktik penahanan dokumen pribadi yang dinilainya bisa masuk ranah pidana.
“Saya Wamenaker Immanuel Ebenezer. Saya kemari karena ada laporan penahanan ijazah sejak 2017. Penahanan ijazah itu bisa dikenakan pasal penggelapan. Kami minta ijazah segera dikembalikan,” tegasnya di hadapan pimpinan perusahaan, Houtman Simanjuntak.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, Houtman justru melontarkan pernyataan yang menuai kecaman. Ia menyebut para eks karyawan sebagai orang-orang “goblok” dan tidak mampu bekerja. Pernyataan tersebut langsung disanggah Noel.
“Bapak jangan pakai kata goblok begitu. Hargai mereka. Itu bukan cara bicara yang pantas,” ujarnya dengan nada tinggi.
Perdebatan memanas, namun Noel tetap pada tujuan awalnya meminta ijazah segera dikembalikan. Saat pihak perusahaan menyatakan ijazah baru bisa dilepas jika ada pelunasan, Noel pun menawarkan untuk membayar sendiri. Dibantu sejumlah pengawas ketenagakerjaan yang turut hadir, ia mengumpulkan uang tunai hingga akhirnya mentransfer Rp 7 juta ke rekening perusahaan.
Tak lama setelah pembayaran dilakukan, ijazah dua mantan karyawan akhirnya dikembalikan. Namun, ketegangan belum usai. Noel kecewa setelah mendengar informasi bahwa uang yang dibayarkan akan disetor ke pihak kepolisian.
“Dikatakan ‘duit itu buat polisi, institusi negara juga’. Kalau benar, ini penghinaan terhadap hukum. Merendahkan negara dan warga negara,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena tindakan cepat seorang pejabat negara, tapi juga karena mengungkap praktik yang diduga melanggar hak dasar pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Virtus terkait insiden tersebut. (Arsy)