DJABARPOS.COM, Bandung – Forum warga Arcamanik Berbhineka, Kota Bandung menolak tegas alih fungsi Gedung Serba Guna di Jalan Sky Air menjadi gereja, Kamis (17/4/2025).
Ketua RW 14, Kusuma mengatakan bahwa GSG adalah fasilitas umum yang dijual oleh oknum developer kepada salah seorang warga yang beragama kristen dan oleh pembeli tersebut dihibahkan untuk Gereja.
Sebelumnya, Kuasa hukum Forum Warga Arcamanik Berbhineka Anton Minardi mengatakan, Pemkot Bandung melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Disciptabinar) Kota Bandung sebagai instansi yang berwenang melakukan tindakan izin kegiatan gereja pada bangunan serba guna. Menurutnya, perubahan tersebut tidak sesuai fungsi dan IMB yang ditertibkan.
“Alih fungsi gedung serba guna dan kegiatan peribadatan juga tanpa persetujuan warga dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Diduga peraturan peraturan-undangan yang berlaku,” ujar dia belum lama ini.
Ia mengatakan kondisi tersebut membuat resah masyarakat dan tindakan yang dilakukan sebagai bentuk kekesalan masyarakat. Mereka telah menyampaikan keberatan beberapa kali namun tidak pernah digubris. “Warga mendesak agar fungsi gedung serba guna dikembalikan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi warga Kompleks Arcamanik Endah,” kata dia.
Ia melanjutkan keberadaan gedung serba guna yang merupakan fasilitas umum bagi warga Arcamanik Endah. Pihaknya memiliki bukti dugaan perbuatan melawan hukum dan mengabaikan hak-hak warga setempat.
Kuasa hukum warga lainnya, Lahmuddin menegaskan sudah melayangkan surat somasi kepada pengelola gedung serba guna. Bahkan tiga kali somasi namun tidak mendapat tanggapan yang signifikan. Pihaknya pun sudah berkirim surat ke berbagai dinas dan pemangku kepentingan lain yang berwenang. (ErHas)