DJABARPOS.COM, Cimahi – Eksekusi lahan di RW 03 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, menjadi panggung perlawanan sengit antara warga dan aparat. Rencana pengosongan lahan untuk proyek Fly Over Baros yang dipimpin Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) memanas ketika warga menuduh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) bertindak sewenang-wenang. Jumat (3/1/2025)

Warga protes karena penetapan harga ganti rugi dianggap tidak adil dan dilakukan tanpa musyawarah. Fitriyani, salah satu pemilik lahan, mengaku tanahnya dihargai hanya Rp3 juta per meter persegi, jauh dari harga pasar yang mencapai Rp17 juta. “Apa logis tanah kami dihargai segitu? Sidang belum selesai, belum ada keputusan inkrah, tapi pengadilan sudah memerintahkan eksekusi. Ini tindakan Sewenang-Wenang!” ujarnya penuh emosi.

Tidak hanya itu, Fitriyani menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik warga, dibuktikan dengan sertifikat hak milik yang masih mereka pegang. “Ini bukan tanah sengketa atau tanah negara. Kalau mereka mau eksekusi, bayar dulu harga yang layak. Jangan membongkar seenaknya!” tambahnya.


Pihak PN Bale Bandung menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan telah melalui proses hukum. “Kami hanya menjalankan tugas negara sesuai amanat putusan pengadilan. Eksekusi ini adalah langkah hukum yang wajib dilaksanakan,” ungkap salah satu pejabat PN Bale Bandung yang enggan disebutkan namanya.

Meski demikian, pihak pengadilan menyatakan tetap menghormati hak-hak warga dan telah memberi kesempatan untuk mediasi sebelum eksekusi dilakukan.


Di sisi lain, penolakan warga tetap keras. Ursula, salah satu pemilik lahan, menyebut bahwa ketidakadilan dalam penetapan harga sangat mencolok. “Warga yang menempati tanah PJKA dapat dana kerohiman lebih besar dibanding tanah bersertifikat kami. Kalau sudah dibayar sesuai kesepakatan, kami akan pergi tanpa perlu eksekusi,” tegasnya.

Warga juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka akan menghadap Wakil Presiden dan, jika perlu, melapor kepada Presiden Prabowo Subianto. “Kami tidak akan diam. Ini hak kami, dan kami akan perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” lanjut Ursula.

Kuasa hukum warga, Tohonan Marpaung, menegaskan bahwa proses peradilan masih berlangsung untuk dua perkara, yakni penilaian harga ganti rugi dan perlawanan terhadap eksekusi. Ia memohon kepada pengadilan agar eksekusi ditunda demi kemanusiaan, terutama untuk warga yang sedang sakit. Permintaan ini sempat disetujui sebagian, tetapi konflik masih belum menemukan titik temu.

“Saat ini sidang pembuktian sedang berlangsung. Kami harap keadilan dapat ditegakkan. Jangan sampai warga kecil terus dirugikan,” ujar Tohonan.


Sementara itu, upaya meminta penjelasan dari DJKA menemui jalan buntu. Susi, perwakilan DJKA, menolak memberikan keterangan, membuat warga semakin kecewa dan merasa diabaikan.

Hingga kini, ketegangan di RW 03 Kelurahan Baros belum mereda. Warga bersumpah akan terus melawan hingga hak mereka dihormati. Eksekusi yang terhenti sementara ini hanyalah jeda dari konflik panjang yang masih membara. (Nino)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *